PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah...
Pasal 18
BAB 8 — EVALUASIPELAPORAN KINERJA
Pelaporan kinerja Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri bertujuan menjamin obyektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara bagian yang menangani bidang kepegawaian pada satuan kerja dengan Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri yang bersangkutan.
