PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah...
Pasal 17
BAB 7 — HONORARIUM DAN PEMBIAYAAN KEGIATAN
(1) Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri dalam melaksanakan tugas dapat melakukan perjalanan dinas. (2) Perjalanan dinas Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran yang dikelola pada Satuan Kerja yang terkait dengan penugasan. (3) Biaya perjalanan dinas Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disetarakan dengan belanja perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
