PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah...
Pasal 16
BAB 7 — HONORARIUM DAN PEMBIAYAAN KEGIATAN
Segala pembiayaan kegiatan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri didukung dari anggaran Kementerian.
