PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah...
Pasal 15
BAB 7 — HONORARIUM DAN PEMBIAYAAN KEGIATAN
(1) Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri menerima honorarium berdasarkan kualifikasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap bulan setelah melampirkan laporan pelaksanaan tugas berupa laporan kinerja oleh Kepala Satuan Kerja atau pejabat yang ditunjuk.
