PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah...
Pasal 24
BAB 9 — PEMBERHENTIAN
Pemberhentian Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri oleh bagian yang menangani bidang kepegawaian pada satuan kerja yang bersangkutan.
