PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah...
Pasal 13
BAB 6 — ETIKA, PRINSIP DAN TATA CARA KERJA
Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip: a. koordinasi; b. integrasi; c. sinkronisasi; dan d. simplifikasi.
Ketiga Tata Kerja
