PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah...
Pasal 11
BAB 5 — PENGADAAN
(1) Pengangkatan Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri dilaksanakan dengan perjanjian kerja. (2) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat bersama oleh Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri dengan bagian yang menangani bidang kepegawaian pada satuan kerja yang bersangkutan dan disertai penandatanganan pakta integritas.
