PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah...
Pasal 10
BAB 5 — PENGADAAN
(1) Pengadaan Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri didasarkan kebutuhan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui proses seleksi secara terbuka yang diatur oleh Keputusan Sekretaris Jenderal. (3) Seleksi secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada kebutuhan kompetensi dan kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). (4) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) mencakup seleksi administrasi, tes tertulis dan wawancara kompetensi bidang.
