Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN SITUBONDO DENGAN KABUPATEN BONDOWOSO PROVINSI JAWA TIMUR
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kabupaten Situbondo adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730). 2. Kabupaten Bondowoso adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik www.peraturan.go.id 2019, No.1557 Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730). 3. Provinsi Jawa Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 6. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
Pasal 2
Batas daerah antara Kabupaten Situbondo dengan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur dimulai dari: a. TK.01 dengan koordinat 7° 57' 41.162" LS dan 113° 37' 25.692" BT, TK.01 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri As (Median Line) Sungai Deluwang sampai pada TK.02 dengan koordinat 7° 56' 18.449" LS dan 1130 39' 37.578" BT, TK.02 selanjutnya ke arah Utara menyusuri As (Median Line) Sungai Deluwang sampai pada PABU 047 dengan koordinat 7° 54' 12.544" LS dan 113° 41' 23.512" BT yang terletak di Desa Kupang Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso yang berbatasan dengan Desa Sumberargo Kecamatan www.peraturan.go.id 2019, No.1557 Sumbermalang Kabupaten Situbondo; b. PABU 047 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri As (Median Line) Sungai Deluwang sampai pada PABU 048 dengan koordinat 7° 53' 47.531" LS dan 113° 41' 54.350" BT yang terletak di Desa Sumberargo Kecamatan Sumbermalang Kabupaten Situbondo yang berbatasan dengan Desa Kupang Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso; c. PABU 048 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri As (Median Line) Sungai Deluwang sampai pada PABU 049 dengan koordinat 7° 53' 37.252" LS dan 113° 42' 08.398" BT yang terletak di Desa Sumberargo Kecamatan Sumbermalang Kabupaten Situbondo yang berbatasan dengan Desa Kupang Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso; d. PABU 049 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri As (Median Line) Sungai Deluwang sampai pada PABU 050 dengan koordinat 7° 53' 09.326" LS dan 113° 42' 25.188" BT yang terletak di Desa Kupang Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso yang berbatasan dengan Desa Sumberargo Kecamatan Sumbermalang Kabupaten Situbondo; e. PABU 050 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri As (Median Line) Sungai Deluwang sampai pada PABU 051 dengan koordinat 7° 52' 55.792" LS dan 113° 42' 46.774" BT yang terletak di Desa Sumberargo Kecamatan Sumbermalang Kabupaten Situbondo yang berbatasan dengan Desa Kupang Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso; f. PABU 051 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri As (Median Line) Sungai Deluwang sampai pada PABU 052 dengan koordinat 7° 50' 30.683" LS dan 113° 43' 45.366" BT yang terletak di Desa Tamansari Kecamatan Sumbermalang Kabupaten Situbondo yang berbatasan dengan Desa Petung Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso;
www.peraturan.go.id 2019, No.1557 g. PABU 052 selanjutnya ke arah Utara menyusuri As (Median Line) Sungai Deluwang sampai pada PABU 053 dengan koordinat 7° 49' 30.035" LS dan 113° 43' 58.558" BT yang terletak di Desa Glingseran Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso yang berbatasan dengan Desa Tamansari Kecamatan Sumbermalang Kabupaten Situbondo; h. PABU 053 selanjutnya ke arah Utara menyusuri As (Median Line) Sungai Deluwang sampai pada TK.03 dengan koordinat 7° 48' 33.555" LS dan 113° 44' 01.250" BT, TK.03 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.04 dengan koordinat 7° 48' 03.661" LS dan 113° 44' 23.351" BT, TK.04 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.05 dengan koordinat 7° 47' 21.452" LS dan 113° 44' 35.555" BT, TK.05 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada PABU 054 dengan koordinat 7° 47' 43.987" LS dan 113° 44' 45.500" BT yang terletak di Desa Gunung Putri Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo yang berbatasan dengan Desa Sumbercanting Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso; i. PABU 054 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK.06 dengan koordinat 7° 47' 48.661" LS dan 113° 45' 38.699" BT, TK.06 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.07 dengan koordinat 7° 47' 31.724" LS dan 113° 45' 37.435" BT, TK.07 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PABU 055 dengan koordinat 7° 47' 32.680" LS dan 113° 45' 40.836" BT yang terletak di Desa Desa Sumbercanting Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso yang berbatasan dengan Desa Gunung Putri Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo; j. PABU 055 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.08 dengan koordinat 7° 47' 41.772" LS dan 113° 46' 05.917" BT, TK.08 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.09 dengan koordinat 7° 48' 10.535" LS dan 113° 47' 15.735" BT, TK.09 selanjutnya ke arah Timur www.peraturan.go.id 2019, No.1557 menyusuri As (Median Line) jalan sampai pada PABU 056 dengan koordinat 7° 48' 09.343" LS dan 113° 47' 23.972" BT yang terletak di Desa Wringin Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso yang berbatasan dengan Desa Alas Bayur Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo; k. PABU 056 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.10 dengan koordinat 7° 48' 28.011" LS dan 113° 47' 59.763" BT, TK.10 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.11 dengan koordinat 7° 48' 59.524" LS dan 113° 48' 05.696" BT, TK.11 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.12 dengan koordinat 7° 48' 47.405" LS dan 113° 48' 39.749" BT, TK.12 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.13 dengan koordinat 7° 48' 47.491" LS dan 113° 49' 45.896" BT, TK.13 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.14 dengan koordinat 7° 48' 10.043" LS dan 113° 50' 36.863" BT, TK.14 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU 057 dengan koordinat 7° 47' 43.987" LS dan 113° 51' 04.633" BT yang terletak di Desa Wonoboyo Kecamatan Klabang Kabupaten Bondowoso yang berbatasan dengan Desa Rajekbesi Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo; l. PABU 057 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.15 dengan koordinat 7° 47' 37.164" LS dan 113° 51' 29.712" BT, TK.15 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.16 dengan koordinat 7° 47' 37.389" LS dan 113° 51' 55.530" BT, TK.16 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.17 dengan koordinat 7° 47' 49.187" LS dan 113° 52' 24.589" BT, TK.17 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.18 dengan koordinat 7° 47' 27.802" LS dan 113° 52' 34.586" BT, TK.18 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PABU 058 dengan koordinat 7° 47' 29.596" LS dan 113° 52' 40.402" BT yang terletak di Desa Wonoboyo Kecamatan Klabang Kabupaten Bondowoso yang berbatasan dengan Desa Rajekwesi Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo;
www.peraturan.go.id
2019, No.1557
m.
PABU 058 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As
(Median Line) Sungai Bluncong sampai pada TK.19
dengan koordinat 7° 48' 13.000" LS dan 113° 54' 14.369"
BT, TK.19 selanjutnya ke arah Utara menyusuri As
(Median Line) jalan desa sampai pada TK.20 dengan
koordinat 7° 47' 44.094" LS dan 113° 54' 20.357" BT,
TK.20 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri As
(Median Line) jalan setapak sampai pada TK.21 dengan
koordinat 7° 47' 19.708" LS dan 113° 55' 05.707" BT,
TK.21 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (Median
Line) jalan setapak sampai pada TK.22 dengan koordinat
7° 47' 24.678" LS dan 113° 55' 34.090" BT, TK.22
selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.23 dengan
koordinat 7° 47' 32.014" LS dan 113° 55' 54.563" BT,
TK.23 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.24
dengan koordinat 7° 47' 16.011" LS dan 113° 56' 14.900"
BT, TK.24 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.25
dengan koordinat 7° 46' 36.149" LS dan 113° 56' 08.527"
BT, TK.25 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.26
dengan koordinat 7° 45' 54.830" LS dan 113° 57' 03.037"
BT, TK.26 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As
(Median Line)
sungai sampai pada TK.27 dengan
koordinat 7° 46' 08.212" LS dan 113° 57' 25.090" BT,
TK.27 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PABU 059
dengan koordinat 7° 46' 17.641" LS dan 113° 58' 25.786"
BT yang terletak di Desa Walidono Kecamatan Prajekan
Kabupaten
Bondowoso
dengan
Desa
Kalibagor
Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo;
n.
PABU 059 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As
(Median Line) jalan sampai pada TK.28 dengan koordinat
7° 46' 40.061" LS dan 113° 59' 32.668" BT, TK.28
selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri As (Median
Line) Sungai Sampean sampai pada PABU 060 dengan
koordinat 7° 46' 12.502" LS dan 114° 00' 05.666" BT yang
terletak di Desa Grujugan Kecamatan Cerme Kabupaten
Bondowoso yang berbatasan dengan Desa Kalibagor
Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo;
www.peraturan.go.id
2019, No.1557
o.
PABU 060 selanjutnya ke arah Utara menyusuri As
(Median Line) Sungai Sampean sampai pada TK.29
dengan koordinat 7° 45' 19.228" LS dan 114° 00' 24.269"
BT, TK.29 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.30
dengan koordinat 7° 45' 19.091" LS dan 114° 00' 29.204"
BT, TK.30 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As
(Median Line) jalan desa sampai pada PABU 061 dengan
koordinat 7° 45' 35.668" LS dan 114° 00' 47.125" BT yang
terletak di Desa Grujugan Kecamatan Cermen Kabupaten
Bondowoso yang berbatasan dengan Desa Sliwung
Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo;
p.
PABU 061 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As
(Median Line) jalan desa sampai pada TK.31 dengan
koordinat 7° 45' 39.605" LS dan 114° 00' 53.630" BT,
TK.31 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.32
dengan koordinat 7° 45' 35.586" LS dan 114° 01' 25.934"
BT, TK.32 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.33
dengan koordinat 7° 45' 29.591" LS dan 114° 01' 50.247"
BT, TK.33 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.34
dengan koordinat 7° 45' 35.539" LS dan 114° 02' 07.441"
BT, TK.34 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As
(Median Line) jalan desa sampai pada PABU 062 dengan
koordinat 7° 45' 33.612" LS dan 114° 02' 31.631" BT yang
terletak di Desa Cerme Kecamatan Cerme Kabupaten
Bondowoso
yang
berbatasan
dengan
Desa
Battal
Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo;
q.
PABU 062 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As
(Median Line) jalan desa sampai pada TK.35 dengan
koordinat 7° 45' 30.738" LS dan 114° 02' 58.723" BT,
TK.35 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.36
dengan koordinat 7° 45' 38.677" LS dan 114° 03' 02.647"
BT, TK.36 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
TK.37 dengan koordinat 7° 45' 32.691" LS dan 114° 03'
13.046" BT, TK.37 selanjutnya ke arah Timur menyusuri
As (Median Line) jalan desa sampai pada TK.38 dengan
koordinat 7° 45' 31.786" LS dan 114° 03' 21.598" BT,
TK.38 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.39
www.peraturan.go.id
2019, No.1557
dengan koordinat 7° 45' 34.081" LS dan 114° 03' 42.692"
BT, TK.39 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.40
dengan koordinat 7° 45' 31.740" LS dan 114° 03' 43.311"
BT, TK.40 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PABU
063 dengan koordinat 7° 45' 34.640" LS dan 114° 03'
58.320" BT yang terletak di Desa Bercak Kecamatan
Cerme Kabupaten Bondowoso yang berbatasan dengan
Desa
Kandang
Kecamatan
Kapongan
Kabupaten
Situbondo;
r.
PABU 063 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As
(Median Line) jalan sampai pada TK.41 dengan koordinat
7° 45' 40.547" LS dan 114° 04' 16.786" BT, TK.41
selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 064
dengan koordinat 7° 45' 50.744" LS dan 114° 04' 14.767"
BT yang terletak pada batas Desa Curah Tatal Kecamatan
Arjasa Kabupaten Situbondo dengan Desa Bercak Asri
Kecamatan Cerme Kabupaten Bondowoso;
s.
PBU 064 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.42
dengan koordinat 7° 45' 50.956" LS dan 114° 04' 19.842"
BT, TK.42 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As
(Median Line) Sungai Telaga sampai pada TK.43 dengan
koordinat 7° 46' 59.416" LS dan 114° 04' 29.631" BT,
TK.43 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As
(Median Line) Sungai Telaga sampai pada PABU 065
dengan koordinat 7° 47' 43.473" LS dan 114° 04' 48.517"
BT yang terletak di Desa Batu Salang Kecamatan Cerme
Kabupaten Bondowoso yang berbatasan dengan Desa
Curah Tatal Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo;
t.
PABU 065 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As
(Median Line) Sungai Telaga sampai pada TK.44 dengan
koordinat 7° 48' 17.128" LS dan 114° 05' 18.700" BT,
TK.44 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median
Line) Sungai Telaga sampai pada TK.45 dengan koordinat
7° 49' 36.798" LS dan 114° 05' 25.661" BT, TK.45
selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line)
Sungai Telaga sampai pada PABU 066 dengan koordinat
7° 50' 21.089" LS dan 114° 05' 42.312" BT yang terletak
www.peraturan.go.id
2019, No.1557
di Desa Kladi Kecamatan Cerme Kabupaten Bondowoso
yang berbatasan dengan Desa Curah Tatal Kecamatan
Arjasa Kabupaten Situbondo;
u.
PABU 066 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As
(Median Line) Sungai Telaga sampai pada TK.46 dengan
koordinat 7° 51' 44.230" LS dan 114° 05' 30.872" BT,
TK.46 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median
Line) Sungai Telaga sampai pada PABU 067 dengan
koordinat 7° 52' 53.222" LS dan 114° 05' 50.021" BT yang
terletak
di
Desa
Curah
Tatal
Kecamatan
Arjasa
Kabupaten Situbondo yang berbatasan dengan Desa
Solor Kecamatan Cerme Kabupaten Bondowoso;
v.
PABU 067 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As
(Median Line) Sungai Telaga sampai pada TK.47 dengan
koordinat 7° 54' 14.739" LS dan 114° 06' 23.891" BT,
TK.47 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As
(Median Line) Sungai Telaga sampai pada PABU 068
dengan koordinat 7° 56' 33.884" LS dan 114° 06' 49.470"
BT yang terletak di Desa Curah Tatal Kecamatan Arjasa
Kabupaten Situbondo yang berbatasan dengan Desa
Solor Kecamatan Cerme Kabupaten Bondowoso;
w.
PABU 068 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU
069 dengan koordinat 7° 58' 18.047" LS dan 114° 07'
18.080" BT yang terletak di Desa Solor Kecamatan Cerme
Kabupaten Bondowoso yang berbatasan dengan Desa
Curah Tatal Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo;
x.
PABU 069 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As
(Median Line) Sungai Telaga sampai pada TK.48 dengan
koordinat 7° 58' 33.981" LS dan 114° 07' 39.170" BT,
TK.48 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada
TK.49 dengan koordinat 7° 58' 48.756" LS dan 114° 07'
33.735" BT, TK.49 selanjutnya ke arah Selatan sampai
pada TK.50 dengan koordinat 7° 59' 34.875" LS dan 114°
07' 39.502" BT, TK.50 selanjutnya ke arah Timur Laut
menyusuri As (Median Line) jalan setapak yang terletak di
(Igir) bukit sampai pada TK.51 dengan koordinat 7° 59'
04.829" LS dan 114° 08' 14.823" BT, TK.51 Selanjutnya
www.peraturan.go.id
2019, No.1557
ke arah Timur Laut menyusuri As (Median Line) jalan
setapak yang terletak di (Igir) bukit sampai pada PABU
070 dengan koordinat 7° 58' 46.015" LS dan 114° 08'
44.555" BT yang terletak di Desa Kalisat Kabupaten
Bondowoso yang berbatasan dengan Desa Kayumas
Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo;
y.
PABU 070 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.52
dengan koordinat 7° 58' 40.542" LS dan 114° 08' 57.093"
BT, TK.52 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
TK. 53 dengan koordinat 7° 58' 38.986" LS dan 114° 08'
58.608" BT, TK.53 selanjutnya ke arah Utara sampai
pada TK.54 dengan koordinat 7° 58' 38.688" LS dan 114°
08' 58.535" BT, TK.54 selanjutnya ke arah Timur Laut
menyusuri batas rumah warga Dusun Pedati dengan
hutan sampai pada TK.55 dengan koordinat 7° 58'
37.857" LS dan 114° 08' 59.955" BT, TK.55 selanjutnya
ke arah Timur Laut menyusuri batas rumah warga
Dusun Pedati dengan hutan sampai pada TK.56 dengan
koordinat 7° 58' 37.092" LS dan 114° 09' 00.915" BT,
TK.56 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri batas
rumah warga Dusun Pedati dengan hutan sampai pada
TK.57 dengan koordinat 7° 58' 36.730" LS dan 114° 09'
01.530" BT, TK.57 selanjutnya ke arah Timur Laut
menyusuri batas rumah warga Dusun Pedati dengan
hutan sampai pada TK.58 dengan koordinat 7° 58'
36.352" LS dan 114° 09' 01.833" BT, TK.58 selanjutnya
ke arah Timur menyusuri batas rumah warga Dusun
Pedati dengan hutan sampai pada TK.59 dengan
koordinat 7° 58' 36.452" LS dan 114° 09' 02.602" BT,
TK.59 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri batas
rumah warga Dusun Pedati dengan hutan sampai pada
TK.60 dengan koordinat 7° 58' 36.539" LS dan 114° 09'
03.877" BT, TK.60 selanjutnya ke arah Tenggara
menyusuri batas rumah warga Dusun Pedati dengan
hutan sampai pada TK.61 dengan koordinat 7° 58'
37.249" LS dan 114° 09' 05.034" BT, TK.61 selanjutnya
ke arah Timur menyusuri batas rumah warga Dusun
www.peraturan.go.id
2019, No.1557
Pedati dengan hutan sampai pada TK.62 dengan
koordinat 7° 58' 36.814" LS dan 114° 09' 06.216" BT,
TK.62 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri batas
rumah warga Dusun Pedati dengan hutan sampai pada
TK.63 dengan koordinat 7° 58' 36.362" LS dan 114° 09'
07.382" BT, TK.63 selanjutnya ke arah Timur menyusuri
batas rumah warga Dusun Pedati dengan hutan sampai
pada TK.64 dengan koordinat 7° 58' 36.019" LS dan 114°
09' 09.490" BT, TK.64 selanjutnya ke arah Timur
menyusuri batas rumah warga Dusun Pedati dengan
hutan sampai pada TK.65 dengan 7° 58' 35.210" LS dan
114° 09' 10.671" BT, TK.65 selanjutnya ke arah Tenggara
menyusuri batas rumah warga Dusun Pedati dengan
hutan sampai pada TK.66 dengan koordinat 7° 58'
35.294" LS dan 114° 09' 13.009" BT, TK.66 selanjutnya
ke arah Timur Laut menyusuri batas rumah warga
Dusun Pedati dengan hutan sampai pada TK.67 dengan
koordinat 7° 58' 34.290" LS dan 114° 09' 14.601" BT,
TK.67 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri batas
rumah warga Dusun Pedati dengan hutan sampai pada
TK.68 dengan koordinat 7° 58' 32.699" LS dan 114° 09'
15.810" BT, TK.68 selanjutnya ke arah Timur Laut
menyusuri batas rumah warga Dusun Pedati dengan
hutan sampai pada TK.69 dengan koordinat 7° 58'
32.001" LS dan 114° 09' 16.868" BT, TK.69 selanjutnya
ke arah Tenggara menyusuri batas rumah warga Dusun
Pedati dengan hutan sampai pada TK.70 dengan
koordinat 7° 58' 32.227" LS dan 114° 09' 17.319" BT,
TK.70 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri batas
rumah warga Dusun Pedati dengan hutan sampai pada
TK.71 dengan koordinat 7° 58' 31.622" LS dan 114° 09'
19.052" BT, TK.71 selanjutnya ke arah Tenggara
menyusuri batas rumah warga Dusun Pedati dengan
hutan sampai pada TK.72 dengan koordinat 7° 58'
32.053" LS dan 114° 09' 19.277" BT dan PABU 071
dengan koordinat 7° 58' 32.395" LS dan 114° 09' 18.990"
BT yang terletak di Desa Kalisat Kabupaten Bondowoso
www.peraturan.go.id
2019, No.1557
yang berbatasan dengan Desa Kayumas Kecamatan
Arjasa Kabupaten Situbondo; dan
z.
PABU 071 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
TK.73 dengan koordinat 7° 58' 29.058" LS dan 114° 09'
28.429" BT, TK.73 selanjutnya ke arah Timur Laut
sampai pada TK.74 dengan koordinat 7° 58' 27.598" LS
dan 114° 09' 36.194" BT, TK.74 selanjutnya ke arah
Timur Laut sampai pada TK.75 dengan koordinat 7° 58'
26.368" LS dan 114° 09' 39.168" BT, TK.75 selanjutnya
ke arah Timur Laut sampai pada TK.76 dengan koordinat
7° 58' 24.503" LS dan 114° 09' 41.963" BT, TK.76
selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.77
dengan koordinat 7° 58' 23.120" LS dan 114° 09' 46.428"
BT, TK.77 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
TK.78 dengan koordinat 7° 58' 21.566" LS dan 114° 09'
51.016" BT, TK.78 selanjutnya ke arah Timur Laut
sampai pada TK.79 dengan koordinat 7° 58' 13.575" LS
dan 114° 09' 58.887" BT, TK.79 selanjutnya ke arah
Timur turun ke lembah Sungai Kali Pait kemudian naik
menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK.80
dengan koordinat 7° 58' 21.682" LS dan 114° 11' 40.570"
BT, TK.80 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri
punggung gunung (Igir) Pegunungan Kendeng sampai
pada TK.81 dengan koordinat 7° 58' 44.718" LS dan 114°
12' 50.474" BT, TK.81 selanjutnya ke arah Tenggara
menyusuri punggung gunung (Igir) Pegunungan Kendeng
sampai
pada
pertigaan
batas
antara
Kabupaten
Situbondo dengan Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten
Banyuwangi yang ditandai oleh TK.82 dengan koordinat
7° 59' 11.984" LS dan 114° 13' 27.632" BT.
Pasal 3
Posisi PBU, PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
www.peraturan.go.id 2019, No.1557
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2019
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2019, No.1557 www.peraturan.go.id
