Pasal 2
Batas daerah antara Kabupaten Situbondo dengan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur dimulai dari: a. TK.01 dengan koordinat 7° 57' 41.162" LS dan 113° 37' 25.692" BT, TK.01 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri As (Median Line) Sungai Deluwang sampai pada TK.02 dengan koordinat 7° 56' 18.449" LS dan 1130 39' 37.578" BT, TK.02 selanjutnya ke arah Utara menyusuri As (Median Line) Sungai Deluwang sampai pada PABU 047 dengan koordinat 7° 54' 12.544" LS dan 113° 41' 23.512" BT yang terletak di Desa Kupang Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso yang berbatasan dengan Desa Sumberargo Kecamatan www.peraturan.go.id 2019, No.1557 Sumbermalang Kabupaten Situbondo; b. PABU 047 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri As (Median Line) Sungai Deluwang sampai pada PABU 048 dengan koordinat 7° 53' 47.531" LS dan 113° 41' 54.350" BT yang terletak di Desa Sumberargo Kecamatan Sumbermalang Kabupaten Situbondo yang berbatasan dengan Desa Kupang Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso; c. PABU 048 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri As (Median Line) Sungai Deluwang sampai pada PABU 049 dengan koordinat 7° 53' 37.252" LS dan 113° 42' 08.398" BT yang terletak di Desa Sumberargo Kecamatan Sumbermalang Kabupaten Situbondo yang berbatasan dengan Desa Kupang Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso; d. PABU 049 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri As (Median Line) Sungai Deluwang sampai pada PABU 050 dengan koordinat 7° 53' 09.326" LS dan 113° 42' 25.188" BT yang terletak di Desa Kupang Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso yang berbatasan dengan Desa Sumberargo Kecamatan Sumbermalang Kabupaten Situbondo; e. PABU 050 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri As (Median Line) Sungai Deluwang sampai pada PABU 051 dengan koordinat 7° 52' 55.792" LS dan 113° 42' 46.774" BT yang terletak di Desa Sumberargo Kecamatan Sumbermalang Kabupaten Situbondo yang berbatasan dengan Desa Kupang Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso; f. PABU 051 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri As (Median Line) Sungai Deluwang sampai pada PABU 052 dengan koordinat 7° 50' 30.683" LS dan 113° 43' 45.366" BT yang terletak di Desa Tamansari Kecamatan Sumbermalang Kabupaten Situbondo yang berbatasan dengan Desa Petung Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso;
www.peraturan.go.id 2019, No.1557 g. PABU 052 selanjutnya ke arah Utara menyusuri As (Median Line) Sungai Deluwang sampai pada PABU 053 dengan koordinat 7° 49' 30.035" LS dan 113° 43' 58.558" BT yang terletak di Desa Glingseran Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso yang berbatasan dengan Desa Tamansari Kecamatan Sumbermalang Kabupaten Situbondo; h. PABU 053 selanjutnya ke arah Utara menyusuri As (Median Line) Sungai Deluwang sampai pada TK.03 dengan koordinat 7° 48' 33.555" LS dan 113° 44' 01.250" BT, TK.03 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.04 dengan koordinat 7° 48' 03.661" LS dan 113° 44' 23.351" BT, TK.04 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.05 dengan koordinat 7° 47' 21.452" LS dan 113° 44' 35.555" BT, TK.05 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada PABU 054 dengan koordinat 7° 47' 43.987" LS dan 113° 44' 45.500" BT yang terletak di Desa Gunung Putri Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo yang berbatasan dengan Desa Sumbercanting Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso; i. PABU 054 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK.06 dengan koordinat 7° 47' 48.661" LS dan 113° 45' 38.699" BT, TK.06 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.07 dengan koordinat 7° 47' 31.724" LS dan 113° 45' 37.435" BT, TK.07 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PABU 055 dengan koordinat 7° 47' 32.680" LS dan 113° 45' 40.836" BT yang terletak di Desa Desa Sumbercanting Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso yang berbatasan dengan Desa Gunung Putri Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo; j. PABU 055 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.08 dengan koordinat 7° 47' 41.772" LS dan 113° 46' 05.917" BT, TK.08 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.09 dengan koordinat 7° 48' 10.535" LS dan 113° 47' 15.735" BT, TK.09 selanjutnya ke arah Timur www.peraturan.go.id 2019, No.1557 menyusuri As (Median Line) jalan sampai pada PABU 056 dengan koordinat 7° 48' 09.343" LS dan 113° 47' 23.972" BT yang terletak di Desa Wringin Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso yang berbatasan dengan Desa Alas Bayur Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo; k. PABU 056 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.10 dengan koordinat 7° 48' 28.011" LS dan 113° 47' 59.763" BT, TK.10 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.11 dengan koordinat 7° 48' 59.524" LS dan 113° 48' 05.696" BT, TK.11 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.12 dengan koordinat 7° 48' 47.405" LS dan 113° 48' 39.749" BT, TK.12 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.13 dengan koordinat 7° 48' 47.491" LS dan 113° 49' 45.896" BT, TK.13 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.14 dengan koordinat 7° 48' 10.043" LS dan 113° 50' 36.863" BT, TK.14 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU 057 dengan koordinat 7° 47' 43.987" LS dan 113° 51' 04.633" BT yang terletak di Desa Wonoboyo Kecamatan Klabang Kabupaten Bondowoso yang berbatasan dengan Desa Rajekbesi Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo; l. PABU 057 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.15 dengan koordinat 7° 47' 37.164" LS dan 113° 51' 29.712" BT, TK.15 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.16 dengan koordinat 7° 47' 37.389" LS dan 113° 51' 55.530" BT, TK.16 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.17 dengan koordinat 7° 47' 49.187" LS dan 113° 52' 24.589" BT, TK.17 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.18 dengan koordinat 7° 47' 27.802" LS dan 113° 52' 34.586" BT, TK.18 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PABU 058 dengan koordinat 7° 47' 29.596" LS dan 113° 52' 40.402" BT yang terletak di Desa Wonoboyo Kecamatan Klabang Kabupaten Bondowoso yang berbatasan dengan Desa Rajekwesi Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo;
www.peraturan.go.id
2019, No.1557
m.
PABU 058 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As
(Median Line) Sungai Bluncong sampai pada TK.19
dengan koordinat 7° 48' 13.000" LS dan 113° 54' 14.369"
BT, TK.19 selanjutnya ke arah Utara menyusuri As
(Median Line) jalan desa sampai pada TK.20 dengan
koordinat 7° 47' 44.094" LS dan 113° 54' 20.357" BT,
TK.20 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri As
(Median Line) jalan setapak sampai pada TK.21 dengan
koordinat 7° 47' 19.708" LS dan 113° 55' 05.707" BT,
TK.21 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (Median
Line) jalan setapak sampai pada TK.22 dengan koordinat
7° 47' 24.678" LS dan 113° 55' 34.090" BT, TK.22
selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.23 dengan
koordinat 7° 47' 32.014" LS dan 113° 55' 54.563" BT,
TK.23 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.24
dengan koordinat 7° 47' 16.011" LS dan 113° 56' 14.900"
BT, TK.24 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.25
dengan koordinat 7° 46' 36.149" LS dan 113° 56' 08.527"
BT, TK.25 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.26
dengan koordinat 7° 45' 54.830" LS dan 113° 57' 03.037"
BT, TK.26 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As
(Median Line)
sungai sampai pada TK.27 dengan
koordinat 7° 46' 08.212" LS dan 113° 57' 25.090" BT,
TK.27 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PABU 059
dengan koordinat 7° 46' 17.641" LS dan 113° 58' 25.786"
BT yang terletak di Desa Walidono Kecamatan Prajekan
Kabupaten
Bondowoso
dengan
Desa
Kalibagor
Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo;
n.
PABU 059 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As
(Median Line) jalan sampai pada TK.28 dengan koordinat
7° 46' 40.061" LS dan 113° 59' 32.668" BT, TK.28
selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri As (Median
Line) Sungai Sampean sampai pada PABU 060 dengan
koordinat 7° 46' 12.502" LS dan 114° 00' 05.666" BT yang
terletak di Desa Grujugan Kecamatan Cerme Kabupaten
Bondowoso yang berbatasan dengan Desa Kalibagor
Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo;
www.peraturan.go.id
2019, No.1557
o.
PABU 060 selanjutnya ke arah Utara menyusuri As
(Median Line) Sungai Sampean sampai pada TK.29
dengan koordinat 7° 45' 19.228" LS dan 114° 00' 24.269"
BT, TK.29 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.30
dengan koordinat 7° 45' 19.091" LS dan 114° 00' 29.204"
BT, TK.30 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As
(Median Line) jalan desa sampai pada PABU 061 dengan
koordinat 7° 45' 35.668" LS dan 114° 00' 47.125" BT yang
terletak di Desa Grujugan Kecamatan Cermen Kabupaten
Bondowoso yang berbatasan dengan Desa Sliwung
Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo;
p.
PABU 061 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As
(Median Line) jalan desa sampai pada TK.31 dengan
koordinat 7° 45' 39.605" LS dan 114° 00' 53.630" BT,
TK.31 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.32
dengan koordinat 7° 45' 35.586" LS dan 114° 01' 25.934"
BT, TK.32 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.33
dengan koordinat 7° 45' 29.591" LS dan 114° 01' 50.247"
BT, TK.33 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.34
dengan koordinat 7° 45' 35.539" LS dan 114° 02' 07.441"
BT, TK.34 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As
(Median Line) jalan desa sampai pada PABU 062 dengan
koordinat 7° 45' 33.612" LS dan 114° 02' 31.631" BT yang
terletak di Desa Cerme Kecamatan Cerme Kabupaten
Bondowoso
yang
berbatasan
dengan
Desa
Battal
Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo;
q.
PABU 062 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As
(Median Line) jalan desa sampai pada TK.35 dengan
koordinat 7° 45' 30.738" LS dan 114° 02' 58.723" BT,
TK.35 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.36
dengan koordinat 7° 45' 38.677" LS dan 114° 03' 02.647"
BT, TK.36 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
TK.37 dengan koordinat 7° 45' 32.691" LS dan 114° 03'
13.046" BT, TK.37 selanjutnya ke arah Timur menyusuri
As (Median Line) jalan desa sampai pada TK.38 dengan
koordinat 7° 45' 31.786" LS dan 114° 03' 21.598" BT,
TK.38 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.39
www.peraturan.go.id
2019, No.1557
dengan koordinat 7° 45' 34.081" LS dan 114° 03' 42.692"
BT, TK.39 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.40
dengan koordinat 7° 45' 31.740" LS dan 114° 03' 43.311"
BT, TK.40 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PABU
063 dengan koordinat 7° 45' 34.640" LS dan 114° 03'
58.320" BT yang terletak di Desa Bercak Kecamatan
Cerme Kabupaten Bondowoso yang berbatasan dengan
Desa
Kandang
Kecamatan
Kapongan
Kabupaten
Situbondo;
r.
PABU 063 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As
(Median Line) jalan sampai pada TK.41 dengan koordinat
7° 45' 40.547" LS dan 114° 04' 16.786" BT, TK.41
selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 064
dengan koordinat 7° 45' 50.744" LS dan 114° 04' 14.767"
BT yang terletak pada batas Desa Curah Tatal Kecamatan
Arjasa Kabupaten Situbondo dengan Desa Bercak Asri
Kecamatan Cerme Kabupaten Bondowoso;
s.
PBU 064 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.42
dengan koordinat 7° 45' 50.956" LS dan 114° 04' 19.842"
BT, TK.42 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As
(Median Line) Sungai Telaga sampai pada TK.43 dengan
koordinat 7° 46' 59.416" LS dan 114° 04' 29.631" BT,
TK.43 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As
(Median Line) Sungai Telaga sampai pada PABU 065
dengan koordinat 7° 47' 43.473" LS dan 114° 04' 48.517"
BT yang terletak di Desa Batu Salang Kecamatan Cerme
Kabupaten Bondowoso yang berbatasan dengan Desa
Curah Tatal Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo;
t.
PABU 065 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As
(Median Line) Sungai Telaga sampai pada TK.44 dengan
koordinat 7° 48' 17.128" LS dan 114° 05' 18.700" BT,
TK.44 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median
Line) Sungai Telaga sampai pada TK.45 dengan koordinat
7° 49' 36.798" LS dan 114° 05' 25.661" BT, TK.45
selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line)
Sungai Telaga sampai pada PABU 066 dengan koordinat
7° 50' 21.089" LS dan 114° 05' 42.312" BT yang terletak
www.peraturan.go.id
2019, No.1557
di Desa Kladi Kecamatan Cerme Kabupaten Bondowoso
yang berbatasan dengan Desa Curah Tatal Kecamatan
Arjasa Kabupaten Situbondo;
u.
PABU 066 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As
(Median Line) Sungai Telaga sampai pada TK.46 dengan
koordinat 7° 51' 44.230" LS dan 114° 05' 30.872" BT,
TK.46 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median
Line) Sungai Telaga sampai pada PABU 067 dengan
koordinat 7° 52' 53.222" LS dan 114° 05' 50.021" BT yang
terletak
di
Desa
Curah
Tatal
Kecamatan
Arjasa
Kabupaten Situbondo yang berbatasan dengan Desa
Solor Kecamatan Cerme Kabupaten Bondowoso;
v.
PABU 067 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As
(Median Line) Sungai Telaga sampai pada TK.47 dengan
koordinat 7° 54' 14.739" LS dan 114° 06' 23.891" BT,
TK.47 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As
(Median Line) Sungai Telaga sampai pada PABU 068
dengan koordinat 7° 56' 33.884" LS dan 114° 06' 49.470"
BT yang terletak di Desa Curah Tatal Kecamatan Arjasa
Kabupaten Situbondo yang berbatasan dengan Desa
Solor Kecamatan Cerme Kabupaten Bondowoso;
w.
PABU 068 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU
069 dengan koordinat 7° 58' 18.047" LS dan 114° 07'
18.080" BT yang terletak di Desa Solor Kecamatan Cerme
Kabupaten Bondowoso yang berbatasan dengan Desa
Curah Tatal Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo;
x.
PABU 069 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As
(Median Line) Sungai Telaga sampai pada TK.48 dengan
koordinat 7° 58' 33.981" LS dan 114° 07' 39.170" BT,
TK.48 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada
TK.49 dengan koordinat 7° 58' 48.756" LS dan 114° 07'
33.735" BT, TK.49 selanjutnya ke arah Selatan sampai
pada TK.50 dengan koordinat 7° 59' 34.875" LS dan 114°
07' 39.502" BT, TK.50 selanjutnya ke arah Timur Laut
menyusuri As (Median Line) jalan setapak yang terletak di
(Igir) bukit sampai pada TK.51 dengan koordinat 7° 59'
04.829" LS dan 114° 08' 14.823" BT, TK.51 Selanjutnya
www.peraturan.go.id
2019, No.1557
ke arah Timur Laut menyusuri As (Median Line) jalan
setapak yang terletak di (Igir) bukit sampai pada PABU
070 dengan koordinat 7° 58' 46.015" LS dan 114° 08'
44.555" BT yang terletak di Desa Kalisat Kabupaten
Bondowoso yang berbatasan dengan Desa Kayumas
Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo;
y.
PABU 070 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.52
dengan koordinat 7° 58' 40.542" LS dan 114° 08' 57.093"
BT, TK.52 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
TK. 53 dengan koordinat 7° 58' 38.986" LS dan 114° 08'
58.608" BT, TK.53 selanjutnya ke arah Utara sampai
pada TK.54 dengan koordinat 7° 58' 38.688" LS dan 114°
08' 58.535" BT, TK.54 selanjutnya ke arah Timur Laut
menyusuri batas rumah warga Dusun Pedati dengan
hutan sampai pada TK.55 dengan koordinat 7° 58'
37.857" LS dan 114° 08' 59.955" BT, TK.55 selanjutnya
ke arah Timur Laut menyusuri batas rumah warga
Dusun Pedati dengan hutan sampai pada TK.56 dengan
koordinat 7° 58' 37.092" LS dan 114° 09' 00.915" BT,
TK.56 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri batas
rumah warga Dusun Pedati dengan hutan sampai pada
TK.57 dengan koordinat 7° 58' 36.730" LS dan 114° 09'
01.530" BT, TK.57 selanjutnya ke arah Timur Laut
menyusuri batas rumah warga Dusun Pedati dengan
hutan sampai pada TK.58 dengan koordinat 7° 58'
36.352" LS dan 114° 09' 01.833" BT, TK.58 selanjutnya
ke arah Timur menyusuri batas rumah warga Dusun
Pedati dengan hutan sampai pada TK.59 dengan
koordinat 7° 58' 36.452" LS dan 114° 09' 02.602" BT,
TK.59 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri batas
rumah warga Dusun Pedati dengan hutan sampai pada
TK.60 dengan koordinat 7° 58' 36.539" LS dan 114° 09'
03.877" BT, TK.60 selanjutnya ke arah Tenggara
menyusuri batas rumah warga Dusun Pedati dengan
hutan sampai pada TK.61 dengan koordinat 7° 58'
37.249" LS dan 114° 09' 05.034" BT, TK.61 selanjutnya
ke arah Timur menyusuri batas rumah warga Dusun
www.peraturan.go.id
2019, No.1557
Pedati dengan hutan sampai pada TK.62 dengan
koordinat 7° 58' 36.814" LS dan 114° 09' 06.216" BT,
TK.62 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri batas
rumah warga Dusun Pedati dengan hutan sampai pada
TK.63 dengan koordinat 7° 58' 36.362" LS dan 114° 09'
07.382" BT, TK.63 selanjutnya ke arah Timur menyusuri
batas rumah warga Dusun Pedati dengan hutan sampai
pada TK.64 dengan koordinat 7° 58' 36.019" LS dan 114°
09' 09.490" BT, TK.64 selanjutnya ke arah Timur
menyusuri batas rumah warga Dusun Pedati dengan
hutan sampai pada TK.65 dengan 7° 58' 35.210" LS dan
114° 09' 10.671" BT, TK.65 selanjutnya ke arah Tenggara
menyusuri batas rumah warga Dusun Pedati dengan
hutan sampai pada TK.66 dengan koordinat 7° 58'
35.294" LS dan 114° 09' 13.009" BT, TK.66 selanjutnya
ke arah Timur Laut menyusuri batas rumah warga
Dusun Pedati dengan hutan sampai pada TK.67 dengan
koordinat 7° 58' 34.290" LS dan 114° 09' 14.601" BT,
TK.67 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri batas
rumah warga Dusun Pedati dengan hutan sampai pada
TK.68 dengan koordinat 7° 58' 32.699" LS dan 114° 09'
15.810" BT, TK.68 selanjutnya ke arah Timur Laut
menyusuri batas rumah warga Dusun Pedati dengan
hutan sampai pada TK.69 dengan koordinat 7° 58'
32.001" LS dan 114° 09' 16.868" BT, TK.69 selanjutnya
ke arah Tenggara menyusuri batas rumah warga Dusun
Pedati dengan hutan sampai pada TK.70 dengan
koordinat 7° 58' 32.227" LS dan 114° 09' 17.319" BT,
TK.70 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri batas
rumah warga Dusun Pedati dengan hutan sampai pada
TK.71 dengan koordinat 7° 58' 31.622" LS dan 114° 09'
19.052" BT, TK.71 selanjutnya ke arah Tenggara
menyusuri batas rumah warga Dusun Pedati dengan
hutan sampai pada TK.72 dengan koordinat 7° 58'
32.053" LS dan 114° 09' 19.277" BT dan PABU 071
dengan koordinat 7° 58' 32.395" LS dan 114° 09' 18.990"
BT yang terletak di Desa Kalisat Kabupaten Bondowoso
www.peraturan.go.id
2019, No.1557
yang berbatasan dengan Desa Kayumas Kecamatan
Arjasa Kabupaten Situbondo; dan
z.
PABU 071 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
TK.73 dengan koordinat 7° 58' 29.058" LS dan 114° 09'
28.429" BT, TK.73 selanjutnya ke arah Timur Laut
sampai pada TK.74 dengan koordinat 7° 58' 27.598" LS
dan 114° 09' 36.194" BT, TK.74 selanjutnya ke arah
Timur Laut sampai pada TK.75 dengan koordinat 7° 58'
26.368" LS dan 114° 09' 39.168" BT, TK.75 selanjutnya
ke arah Timur Laut sampai pada TK.76 dengan koordinat
7° 58' 24.503" LS dan 114° 09' 41.963" BT, TK.76
selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.77
dengan koordinat 7° 58' 23.120" LS dan 114° 09' 46.428"
BT, TK.77 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
TK.78 dengan koordinat 7° 58' 21.566" LS dan 114° 09'
51.016" BT, TK.78 selanjutnya ke arah Timur Laut
sampai pada TK.79 dengan koordinat 7° 58' 13.575" LS
dan 114° 09' 58.887" BT, TK.79 selanjutnya ke arah
Timur turun ke lembah Sungai Kali Pait kemudian naik
menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK.80
dengan koordinat 7° 58' 21.682" LS dan 114° 11' 40.570"
BT, TK.80 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri
punggung gunung (Igir) Pegunungan Kendeng sampai
pada TK.81 dengan koordinat 7° 58' 44.718" LS dan 114°
12' 50.474" BT, TK.81 selanjutnya ke arah Tenggara
menyusuri punggung gunung (Igir) Pegunungan Kendeng
sampai
pada
pertigaan
batas
antara
Kabupaten
Situbondo dengan Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten
Banyuwangi yang ditandai oleh TK.82 dengan koordinat
7° 59' 11.984" LS dan 114° 13' 27.632" BT.
