PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 87
BAB 12 — PEMBUBARAN
Pembubaran BPR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
