PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 86
BAB 11 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan pembinaan umum dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah dan BPR dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna BPR. (2) Pembinaan teknis dan pengawasan terhadap BPR dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Pembinaan umum dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah dan BPR di daerah provinsi dilakukan oleh gubernur. (4) Pembinaan umum dan pengawasan terhadap pemerintah daerah dan BPR di daerah kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/wali kota.
