PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 85
BAB 10 — PERHIMPUNAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) Setiap BPR menjadi anggota Perhimpunan BPR. (2) BPR dapat memanfaatkan Perhimpunan BPR sebagai asosiasi yang menjembatani kegiatan kerjasama antar BPR, dan berkoordinasi dengan instansi terkait di pusat dan daerah. (3) Perhimpunan BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan rencana kegiatan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk pembinaan pada BPR.
