PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 84
BAB 9 — KERJASAMA
Dalam hal BPR berbentuk Perseroda wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan/corporate social responsibility sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
