PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 83
BAB 9 — KERJASAMA
(1) BPR dapat melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan, lembaga keuangan mikro dan lembaga lainnya. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dilakukan melalui program: a. kemitraan; b. kerjasama operasi (joint operation); dan c. kerjasama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
