Pasal 82
BAB 8 — TAHUN BUKU DAN PENGGUNAAN LABA
(1) Tahun buku BPR disamakan dengan tahun takwim. (2) Penggunaan laba BPR diatur dalam anggaran dasar. (3) Laba bersih BPR setelah dikurangi pajak yang telah disahkan oleh Kepala Daerah/RUPS meliputi: a. bagian laba untuk daerah/deviden untuk pemegang saham 55% (lima puluh lima persen);
b. cadangan 20% (dua puluh persen); c. tanggung jawab sosial dan lingkungan/corporate social responsibility 3%(tiga persen); d. tantiem 4% (empat persen); e. jasa produksi 8% (delapan persen); dan f. dana kesejahteraan 10% (sepuluh persen). (4) Bagian laba untuk daerah/deviden untuk pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang menjadi bagian laba untuk daerah atau deviden yang menjadi hak daerah dianggarkan dalam penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (5) Pembebanan tanggung jawab sosial dan lingkungan/corporate social responsibility, tantiem, jasa produksi dan dana kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
