PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 81
BAB 7 — PERENCANAAN DAN PELAPORAN
Laporan tahunan bagi BPR berbentuk Perseroda dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas.
