Pasal 80
BAB 7 — PERENCANAAN DAN PELAPORAN
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) paling sedikit memuat: a. laporan keuangan; b. laporan mengenai kegiatan BPR; c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan/corporate social responsibility;
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha BPR; e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas/Komisaris selama tahun buku yang baru lampau; f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas/Komisaris; dan g. penghasilan anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas/Komisaris untuk tahun yang baru lampau. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya; b. laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan; c. laporan arus kas; d. laporan perubahan ekuitas; dan e. catatan atas laporan keuangan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b sampai dengan huruf g merupakan laporan manajemen.
