PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 79
BAB 7 — PERENCANAAN DAN PELAPORAN
(1) Direksi membuat laporan tahunan yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) disampaikan kepada: a. Bupati/Wali Kota dengan tembusan kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri dan Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan setempat untuk BPR milik Kabupaten/Kota; dan b. Gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan setempat untuk BPR milik Provinsi. (2) Direksi wajib mengumumkan laporan publikasi yang terdiri dari neraca dan laporan laba rugi yang telah disahkan pada papan pengumuman BPR.
