Pasal 78
BAB 7 — PERENCANAAN DAN PELAPORAN
(1) Laporan Direksi terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan. (2) Laporan bulanan dan laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris. (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas atau Komisaris.
(4) Laporan triwulanan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada Kepala Daerah atau RUPS. (5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan oleh Kepala Daerah atau RUPS paling lama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima. (6) Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan tahunan disahkan oleh Kepala Daerah atau RUPS. (7) Dalam hal terdapat anggota Direksi tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
