Pasal 77
BAB 7 — PERENCANAAN DAN PELAPORAN
(1) Laporan Dewan Pengawas atau Komisaris terdiri atas laporan triwulan dan laporan tahunan. (2) Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan pengawasan yang disampaikan kepada Kepala Daerah atau RUPS. (3) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan. (4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah tahun buku BPR ditutup. (5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh Kepala Daerah atau RUPS. (6) Dalam hal terdapat Dewan Pengawas atau Komisaris tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
