PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 76
BAB 7 — PERENCANAAN DAN PELAPORAN
(1) Dalam hal sampai dengan permulaan tahun buku, Kepala Daerah atau RUPS tidak memberikan pengesahan, rencana kerja tahunan dan anggaran BPR dinyatakan berlaku. (2) Perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan BPR dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat pengesahan Kepala Daerah atau RUPS. (3) Rencana kerja dan anggaran tahunan BPR yang telah mendapat pengesahan Kepala Daerah atau RUPS disampaikan kepada Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tahunan BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi kewenangan Direksi.
