PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 75
BAB 7 — PERENCANAAN DAN PELAPORAN
(1) Direksi BPR wajib menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan BPR yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana bisnis BPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74. (2) Rencana kerja dan anggaran tahunan BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan; dan b. hal-hal lain yang memerlukan Keputusan Kepala Daerah atau RUPS. (3) Rencana kerja dan anggaran tahunan BPR yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas atau Komisaris disampaikan kepada Kepala Daerah atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan.
