Pasal 74
BAB 7 — PERENCANAAN DAN PELAPORAN
(1) Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis BPR yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Rencana bisnis BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. evaluasi hasil rencana bisnis sebelumnya; b. kondisi BPR saat ini; c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana bisnis; d. visi, misi, sasaran strategi, kebijakan dan program kerja; e. nilai dan harapan pemangku kepentingan (stakeholder); f. proyeksi Keuangan; dan
g. rencana penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan/corporate social responsibility. (3) Rencana bisnis BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas atau Komisaris disampaikan kepada Kepala Daerah atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan. (4) Rencana bisnis BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dasar perjanjian kontrak kinerja.
