PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 88
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai BPR wajib menyesuaikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan. (2) Dalam hal pemerintah daerah menjalankan usaha dan/atau akan mendirikan BPR Syariah yang belum diatur lebih lanjut, dapat mempedomani Peraturan Menteri ini. (3) Bagi BPR yang saat ini melakukan perhitungan dan penganggaran tanggung jawab sosial dan lingkungan/corporate social responsibility, tantiem, jasa produksi dan dana kesejahteraan pada alokasi laba bersih, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
