PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 7
BAB 3 — BADAN HUKUM DAN PENDIRIAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
Tempat kedudukan BPR yang ditetapkan dalam Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) merupakan kantor pusat BPR.
