PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 8
BAB 4 — MODAL DAN SAHAM
(1) Sumber modal BPR terdiri atas: a. penyertaan modal Daerah; b. hibah; dan c. sumber modal lainnya. (2) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi: a. kapitalisasi cadangan; b. keuntungan revaluasi asset; dan c. agio saham. (3) Sumber modal BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
