Pasal 6
BAB 3 — BADAN HUKUM DAN PENDIRIAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) Pemberian nama BPR yang ditetapkan dalam Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) menggunakan nama yang: a. belum dipakai secara sah oleh perseroan terbatas, perusahaan umum, Perumda, dan Perseroda; b. tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau kesusilaan; c. berbeda dengan nama lembaga negara, lembaga Pemerintah Pusat, dan lembaga Pemerintah Daerah; d. berbeda dengan nama lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan; e. sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan BPR saja tanpa nama diri; f. terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang membentuk kata; g. tidak mempunyai arti sebagai BUMD, badan hukum, atau persekutuan perdata; atau
h. tidak mengandung bahasa asing. (2) Penulisan nama BPR berbentuk Perumda dan Perseroda tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
