PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 5
BAB 3 — BADAN HUKUM DAN PENDIRIAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) Daerah dapat mendirikan BPR. (2) Pendirian BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda. (3) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat maksud dan tujuan, nama dan tempat kedudukan, kegiatan usaha, besarnya modal dasar, tugas dan wewenang dewan pengawas/komisaris dan penggunaan laba. (4) Pendirian BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada kebutuhan daerah dan kelayakan usaha BPR yang akan dibentuk.
