PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 4
BAB 3 — BADAN HUKUM DAN PENDIRIAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) BPR terdiri atas Perumda dan Perseroda. (2) Pembentukan badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Perumda dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik Daerah.
(3) Pembentukan badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Perseroda dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas.
