Pasal 3
BAB 2 — KEGIATAN USAHA BANK PERKREDITAN RAKYAT
Kegiatan usaha BPR meliputi: a. menghimpun dana dari pemerintah dan masyarakat dalam bentuk simpanan, berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan; b. memberikan kredit termasuk kredit usaha rakyat dan/atau kredit usaha rakyat daerah, serta melaksanakan pembinaan terhadap pengusaha usaha mikro kecil dan menengah; c. melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan dan lembaga lainnya; d. menempatkan dananya pada lembaga keuangan dan lembaga lainnya; e. membantu pemerintah daerah dalam optimalisasi penyaluran dana untuk program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. membantu pemerintah desa melaksanakan fungsi pemegang kas desa dan sebagai penyaluran alokasi dana desa dan desa adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
