PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pendirian BPR bertujuan untuk: a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah; b. memperluas akses keuangan kepada masyarakat; c. mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang efektif, efisien, dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mendirikan BPR dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan e. memperoleh laba atau keuntungan.
