PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 67
BAB 5 — ORGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b bertugas: a. melakukan pengawasan terhadap Perseroda; dan b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perseroda. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk: a. memastikan terselenggaranya tata kelola perusahaan yang baik; dan b. memastikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan lembaga pemeriksa lainnya. (3) Komisaris wajib: a. melaporkan hasil pengawasan kepada RUPS; dan b. membuat dan memelihara risalah rapat.
