PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 66
BAB 5 — ORGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) Organ BPR berbentuk Perseroda terdiri atas: a. RUPS; b. Komisaris; dan c. Direksi. (2) Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
