PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 65
BAB 5 — ORGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
Rapat tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a dapat diselenggarakan:
a. paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun atas undangan Ketua Dewan Pengawas; atau b. sewaktu-waktu atas undangan Ketua Dewan Pengawas atau atas permintaan Direksi.
