PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 68
BAB 5 — ORGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
Ketentuan mengenai: a. organ Perumda Kepala Daerah berlaku secara mutatis mutandis terhadap organ Perseroda RUPS; b. organ Perumda Dewan Pengawas berlaku secara mutatis mutandis terhadap organ Perseroda Komisaris; dan c. organ Perumda Direksi berlaku secara mutatis mutandis terhadap organ Perseroda Direksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 65, sepanjang tidak diatur dalam Bagian Kedua Peraturan Menteri ini.
