Pasal 60
BAB 5 — ORGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) Anggota Direksi diberikan penghasilan yang meliputi: a. gaji pokok yang besarnya:
- Direktur Utama paling banyak 2,5 (dua koma lima) kali gaji pokok tertinggi pada daftar skala gaji pokok pegawai; dan 2) Anggota Direksi masing-masing paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok yang diterima oleh Direktur Utama. b. tunjangan kinerja sesuai dengan kemampuan BPR; c. tunjangan istri/suami dan anak; d. tunjangan jabatan yang besarnya paling banyak 1 (satu) kali gaji pokok; e. tunjangan kesehatan dalam bentuk asuransi kesehatan yang layak termasuk istri/suami dan anak sesuai dengan kemampuan BPR sesuai dengan kemampuan BPR; dan f. tunjangan hari raya sesuai kemampuan BPR.
(2) Fasilitas rumah dinas lengkap dengan perabotan standar atau pengganti sewa rumah sesuai dengan kemampuan BPR. (3) Fasilitas kendaraan dinas atau pengganti sewa kendaraan sesuai dengan kemampuan BPR. (4) Setiap bulan Direktur Utama dapat diberikan dana penunjang operasional yang besarnya paling banyak 1 (satu) bulan gaji yang dipertanggungjawabkan secara riil. (5) Dana representasi yang besarnya paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah gaji pokok Direksi 1 (satu) tahun lalu yang penggunaannya diatur oleh Direksi secara efisien dan efektif untuk pengembangan Bank. (6) Penggunaan dana representatif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipertanggungjawabkan dengan bukti tertulis berupa pakta integritas. (7) Anggota Direksi setiap akhir masa jabatan mendapat uang jasa pengabdian.
