PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 61
BAB 5 — ORGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) Jasa pengabdian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (7) yang besarnya 5% (lima persen) dihitung dari laba sebelum dipotong pajak setelah diaudit dari tahun sebelum akhir masa jabatannya dengan perbandingan anggota Direksi mendapat 80% (delapan puluh persen) dari Direktur Utama. (2) Anggota Direksi yang diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir mendapat uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan syarat telah menjalankan tugasnya selama paling sedikit 1 (satu) tahun dengan perhitungan lamanya bertugas dibagi dengan masa jabatan kali 5% (lima persen) dihitung dari laba sebelum dipotong pajak setelah diaudit dari tahun sebelum tugasnya berakhir.
