PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 59
BAB 5 — ORGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) Penghasilan Direksi ditetapkan oleh Kepala Daerah. (2) Penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. gaji; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau d. tantiem atau insentif pekerjaan.
