Pasal 58
BAB 5 — ORGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BPR dilaksanakan oleh Dewan Pengawas. (2) Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat dari internal BPR untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan. (3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas, pengurusan BPR berbentuk Perumda dilaksanakan oleh Kepala Daerah. (4) Kepala Daerah dapat menunjuk pejabat dari internal BPR untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan BPR sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan. (5) Pelaksana tugas pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang: a. melakukan penjualan dan pelepasan aset BPR; b. merubah corporate plan/rencana bisnis tanpa persetujuan Kepala Daerah melalui Dewan Pengawas; c. merubah anggaran tanpa persetujuan Kepala Daerah melalui Dewan Pengawas;
d. menambah atau mengurangi pegawai tanpa persetujuan Kepala Daerah melalui Dewan Pengawas; e. melakukan investasi atau divestasi tanpa persetujuan Kepala Daerah melalui Dewan Pengawas; dan f. membuka dan menutup cabang tanpa persetujuan Kepala Daerah melalui Dewan Pengawas.
