Pasal 53
BAB 5 — ORGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) Direksi terdiri dari Direktur Utama dan anggota Direksi atau direktur utama merangkap anggota Direksi. (2) Direktur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas Direksi serta melakukan pembinaan dan pengendalian atas Unit Kerja BPR. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masing-masing anggota Direksi mempunyai kewenangan yang diatur dengan Peraturan Direksi. (4) Apabila semua anggota Direksi terpaksa tidak berada di tempat/berhalangan lebih dari 6 (enam) hari kerja, Direksi menunjuk 1 (satu) orang Pejabat Struktural BPR sebagai pelaksana tugas Direksi. (5) Penunjukan Pejabat Struktural BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Keputusan Direksi dan diketahui oleh Dewan Pengawas dan diberitahukan kepada Kepala Daerah. (6) Keputusan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari.
