PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 52
BAB 5 — ORGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan dalam anggaran dasar. (2) Anggota Direksi dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan Pasal 51 bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Dewan Pengawas. (3) Pertanggungjawaban periodik Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh masing-masing anggota Direksi.
