PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 54
BAB 5 — ORGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
Jabatan anggota Direksi berakhir apabila anggota Direksi: a. meninggal dunia; b. masa jabatannya berakhir; atau c. diberhentikan sewaktu-waktu.
