PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 48
BAB 5 — ORGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
Keputusan Kepala Daerah mengenai pengangkatan anggota Direksi disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 10 (sepuluh) hari setelah ditandatangani.
Pasal 49 (1) Anggota Direksi dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak Keputusan Kepala Daerah mengenai Pengangkatan Anggota Direksi.
