PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 50
BAB 5 — ORGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) Direksi mempunyai tugas: a. melaksanakan manajemen BPR meliputi:
- menyusun perencanaan;
- pengurusan/pengelolaan; dan 3) pengawasan kegiatan operasional. b. MENETAPKAN kebijakan untuk melaksanakan pengurusan dan pengelolaan BPR berdasarkan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas; c. menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja Tahunan dan Anggaran BPR kepada Kepala Daerah melalui Dewan Pengawas yang meliputi aturan di bidang organisasi, perencanaan, perkreditan, keuangan, kepegawaian, umum, dan pengawasan untuk mendapatkan pengesahan; d. menyusun dan menyampaikan laporan perhitungan hasil usaha dan kegiatan BPR; e. menyusun dan menyampaikan laporan tahunan yang terdiri atas Neraca dan Laporan Laba Rugi kepada Kepala Daerah melalui Dewan Pengawas untuk mendapat pengesahan; dan f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam upaya pengembangan BPR.
