PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 47
BAB 5 — ORGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) Pengajuan calon anggota Direksi oleh Kepala Daerah kepada Otoritas Jasa Keuangan disampaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa jabatan anggota Direksi yang lama berakhir. (2) Tata cara pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
