PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 46
BAB 5 — ORGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
Pengangkatan kembali anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian.
