PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 43
BAB 5 — ORGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) Direksi dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan: a. anggota Dewan Pengawas dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara kandung termasuk ipar dan suami/istri; dan b. anggota Direksi lainnya dalam hubungan sebagai orang tua, anak dan suami/istri, mertua, menantu, dan saudara kandung. (2) Direksi
dilarang mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada BPR atau Badan Hukum/Perorangan yang diberi kredit oleh BPR.
