Pasal 44
BAB 5 — ORGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) Proses pencalonan, pemilihan, dan pengangkatan Direksi dilaksanakan oleh Kepala Daerah. (2) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi. (3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari sekretaris daerah, unsur perangkat daerah, lembaga profesional, dan dapat melibatkan Dewan Pengawas dan Direksi. (5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah. (6) Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala Daerah sebelum diajukan calon kepada Otoritas Jasa Keuangan. (7) Calon anggota Direksi yang telah memenuhi seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lulus seleksi. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi Direksi diatur dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Direksi.
