Pasal 42
BAB 5 — ORGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b meliputi: a. memiliki akhlak dan moral yang baik; b. memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional BPR yang sehat; dan d. tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus. (2) Persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c meliputi: a. memiliki pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya; dan b. memiliki pengalaman di bidang perbankan paling sedikit 2 (dua) tahun. (3) Persyaratan reputasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d meliputi: a. tidak termasuk dalam daftar kredit macet; dan b. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum dicalonkan.
